Pengumuman
Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Kaji Ulang Sewa Lahan PT Agrotea, Nilai Sewa Tunggu Penilaian KPKNL
27 October 2026

Pemkab Rejang Lebong Kaji Ulang Sewa Lahan PT Agrotea, Nilai Sewa Tunggu Penilaian KPKNL

M Oleh Media Center
  • 125

MEDIA CENTER REJANG LEBONG– Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengkaji ulang kerja sama sewa lahan dengan PT Agrotea Bukit Daun untuk memastikan kejelasan status aset, luas lahan, nilai sewa, dan dasar hukum pengelolaannya.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat tindak lanjut penyelesaian sewa lahan dan perizinan di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa (27/10/2026), pukul 10.00 WIB. Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.I.P., M.Si., memimpin rapat yang dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta PT Agrotea Bukit Daun.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Rejang Lebong membahas inventarisasi aset, evaluasi nilai sewa, dan penyusunan regulasi sebagai landasan pelaksanaan kerja sama ke depan. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aspek kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum masa perjanjian berakhir pada April 2029.

Elva mengatakan, pemerintah daerah perlu memeriksa kembali luas dan status lahan agar memiliki data yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kerja sama ini akan kita kaji kembali sebelum masa perjanjiannya berakhir. Kita ingin seluruh aspek, baik luas lahan, status kepemilikan, maupun nilai sewanya, dapat dipastikan dengan jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Elva.

Tim Teknis Bersama BPN

Berdasarkan data sementara yang dibahas dalam rapat, lahan yang telah bersertifikat tercatat sekitar 120 hektare. Namun, Pemkab Rejang Lebong masih perlu menginventarisasi seluruh bidang lahan, termasuk lahan yang berasal dari proses tukar guling dengan masyarakat dan belum bersertifikat.

Untuk memastikan data tersebut, pemerintah daerah berencana membentuk tim teknis yang akan berkoordinasi dengan BPN dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai luas lahan, status administrasi, serta kepemilikan setiap bidang yang masuk dalam kerja sama pemanfaatan lahan PT Agrotea Bukit Daun.

Nilai Sewa Tunggu Penilaian KPKNL

Selain menelusuri data aset, Pemkab Rejang Lebong juga membahas peninjauan nilai sewa lahan. Pemerintah daerah masih menunggu jadwal penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum menetapkan besaran sewa yang akan digunakan sebagai dasar penyelesaian kerja sama.

Elva menegaskan, pemerintah daerah belum dapat menetapkan nilai sewa final sebelum memperoleh hasil penilaian resmi dan memastikan dasar hukum pelaksanaannya.

“Besaran sewa belum bisa kita tetapkan sebelum hasil penilaian KPKNL keluar. Kita juga harus memastikan dasar hukumnya jelas agar pelaksanaan kerja sama dan penerimaan pembayaran nantinya sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Dalam pembahasan awal, nilai sewa diperkirakan mencapai Rp150 juta per tahun, sedangkan potensi tunggakan untuk tiga tahun diperkirakan sekitar Rp450 juta. Namun, kedua angka tersebut masih memerlukan peninjauan dan verifikasi berdasarkan hasil penilaian resmi serta ketentuan yang berlaku.

Pemkab Rejang Lebong juga menyiapkan regulasi untuk memastikan pelaksanaan kerja sama dan penerimaan pembayaran memiliki landasan hukum yang jelas.

Utamakan Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Aset

Elva menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menerima pembayaran sebelum nilai sewa dan dasar hukum penyelesaiannya jelas.

Menurutnya, seluruh tahapan perlu dilakukan secara tertib agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kita ingin penyelesaian persoalan ini dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Setelah penilaian selesai dan dasar hukumnya jelas, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui mekanisme perjanjian yang sesuai, sehingga kewajiban masing-masing pihak dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak agar penyelesaian kerja sama sewa lahan PT Agrotea Bukit Daun berjalan sesuai ketentuan.(mcrl/tio/hengky)

1001055195.jpg

1001055191.jpg

1001055184.jpg

1001055188.jpg

1001055177.jpg

1001055170.jpg

 

Berita Sebelumnya

Pemkab Rejang Lebong Kaji Ulang Sewa Lahan PT Agrotea, Nilai Sewa Tunggu Penilaian KPKNL

Berita Selanjutnya

Plt Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Terima Penghargaan Nasional Mandaya Awards dan Innovilleague 2026

Berita Terkait

KE ATAS