Pemkab Rejang Lebong Usulkan Revitalisasi Puskesmas dan Pustu Mulai 2027
MEDIA CENTER REJANG LEBONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai mempersiapkan usulan revitalisasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk meningkatkan kualitas sarana pelayanan kesehatan masyarakat mulai 2027.
Persiapan tersebut dibahas dalam sosialisasi rencana pembangunan dan revitalisasi Puskesmas, Pustu, serta Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, Kepala Puskesmas Sambirejo Meri Tresiana E., SST., M.Tr.Keb., serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurut Asep, Pemkab Rejang Lebong berencana mengusulkan rehabilitasi Puskesmas dan Pustu secara bertahap untuk periode 2027–2030. Namun, penentuan fasilitas yang akan diusulkan harus didasarkan pada analisis teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Untuk Rejang Lebong, kita masih dalam tahap pengusulan. Nantinya harus ada analisis teknis dari PUPR terlebih dahulu agar dapat diketahui fasilitas mana saja yang perlu direhabilitasi,” jelas Asep.
Ia menambahkan, jumlah Puskesmas dan Pustu yang akan direhabilitasi belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil analisis teknis tersebut.
Selain revitalisasi, Dinas Kesehatan Rejang Lebong juga mengharapkan penambahan fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Puskesmas Beringin Tiga pada 2027. Rencana ini masih menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.
Asep berharap program tersebut dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong fasilitas kesehatan di Rejang Lebong memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Harapan kita, melalui program ini, fasilitas pelayanan kesehatan di Rejang Lebong semakin baik dan sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal,” tutupnya.
Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Kesehatan akan menyiapkan persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan agar usulan peningkatan fasilitas kesehatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan program pemerintah pusat.(mcrl/tio/hengki)


