Revisi Perbup Standar Harga 2026 Dibahas, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Arah Kebijakan 2027
MEDIA CENTER REJANG LEBONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai membahas revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026.
Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., memimpin rapat pembahasan di Ruang Rapat Bupati, Selasa (15/9/2026) pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut juga sekaligus membahas arah penyusunan standar harga untuk Tahun Anggaran 2027.
Rapat dihadiri Kepala Bappeda Rejang Lebong Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., Inspektur Erik Rosadi, S.STP., M.Si., Sekretaris BPKD Helmi Andrian, S.E., Kabag Hukum Setdakab Indra Hadiwinata, S.H., M.T., serta perwakilan Dinas PUPR.
Pemkab Rejang Lebong juga melibatkan lima tenaga ahli dari Universitas Bengkulu (UNIB) yang dipimpin Dr. Fachruzzaman, S.E., MDM., Ak., CA., ASEAN CPA., Cert.IPSAS.
Bobby mengatakan SHS, HSPK dan ASB menjadi dasar penting dalam perencanaan dan penganggaran daerah sekaligus acuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, Pemkab perlu menyesuaikan standar harga dengan perkembangan harga pasar, kebijakan daerah dan kebutuhan perangkat daerah.
“Seiring dinamika harga pasar, kebijakan daerah dan kebutuhan perangkat daerah, Peraturan Bupati tentang standar harga tahun 2026 perlu direvisi agar lebih realistis dan akuntabel. Di sisi lain, penyusunan Perbup tentang standar harga 2027 harus segera diarahkan substansinya agar proses penyusunan APBD 2027 berjalan tepat waktu,” kata Bobby.
Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan menyepakati pokok-pokok perubahan Perbup standar harga 2026, memberikan arah kebijakan terhadap substansi Perbup standar harga 2027, serta menetapkan tahapan dan tindak lanjut finalisasi naskah akademik hingga proses harmonisasi di tingkat Provinsi Bengkulu.
Bobby mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Di antaranya, masih terdapat item barang dan jasa yang belum terakomodasi dalam SHS 2026 sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan perangkat daerah. Selain itu, terdapat sejumlah perbedaan harga yang cukup signifikan antara standar dalam Perbup dengan harga pasar maupun e-katalog.
“Untuk revisi 2026 dilakukan secara terbatas pada item kritis, seperti harga yang tidak realistis, item baru yang mendesak dan koreksi teknis, dengan tetap menjaga konsistensi struktur Perbup yang ada,” jelasnya.
Sementara untuk standar harga 2027, Pemkab akan mengacu pada pedoman nasional, surat edaran serta referensi harga dari pemerintah provinsi, yang dilengkapi data survei pasar dan e-katalog. Pemkab juga akan memperkuat tim teknis untuk memverifikasi usulan perangkat daerah, memvalidasi harga dan menyusun matriks perubahan.
Bobby juga mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan perubahan harga. Menurutnya, referensi harga dari pemerintah provinsi, e-katalog dan survei pasar perlu menjadi dasar utama dalam penyusunan SHS 2027.
“Saya berharap setelah rapat ini BPKD dan Bagian Hukum bekerja sama untuk segera menyiapkan bahan Perbup untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum dan dilanjutkan ke Biro Hukum Pemprov,” ujarnya.
Sekretaris BPKD Rejang Lebong, Helmi Andrian, menyampaikan saat ini terdapat tujuh perangkat daerah yang telah mengajukan usulan revisi SHS, HSPK dan ASB. Ketujuh OPD tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR serta Dinas Perhubungan.(mcrl/rahman/edy)






