Pengumuman
Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong
Penguatan Advokasi dan Perlindungan Guru Jadi Perhatian Serius Pemkab Rejang Lebong
07 October 2026

Penguatan Advokasi dan Perlindungan Guru Jadi Perhatian Serius Pemkab Rejang Lebong

M Oleh Media Center
  • 317

MEDIA CENTRE REJANG LEBONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mendorong penguatan advokasi dan perlindungan profesi guru agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru yang digelar di Aula SMK Negeri 1 Rejang Lebong, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi profesi guru, aparat penegak hukum, sekolah, serta pihak terkait lainnya dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Taman, S.P., M.Si., Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr. H. Haryadi, S.Pd., M.M., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Rejang Lebong Zakaria Effendi, S.Pd., M.Pd., Kacabdin Provinsi Bengkulu Reri Marpiana, S.E., M.Ak., Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong Dr. Asep Suparman, S.Pi., M.Pd., Ketua PWI Rejang Lebong Nur Muhammad, unsur Forkopimda, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Taman menyampaikan apresiasi Plt. Bupati Rejang Lebong terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap profesi guru menjadi bagian penting dalam menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik.

"Guru merupakan modal dasar dalam menciptakan pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik menjadi salah satu penentu keberhasilan bangsa. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga pendidik menjadi hal yang sangat penting," ujar Taman.

Ia menjelaskan, berbagai hak guru telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, diperlukan penguatan kebijakan dan sistem advokasi di tingkat daerah sehingga guru memiliki rasa aman dan nyaman ketika melaksanakan tugas profesionalnya.

Di sisi lain, Taman mengakui guru juga menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas, terutama berkaitan dengan pembinaan dan kedisiplinan peserta didik.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat. Guru harus tetap memiliki ruang untuk mendidik dan membina siswa, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan lainnya.

"Karena itu, diperlukan kajian dan terobosan yang tepat agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional, sementara hak-hak peserta didik juga tetap terlindungi," katanya.

Taman kemudian menyampaikan sejumlah pesan Plt. Bupati Rejang Lebong dalam memperkuat perlindungan profesi guru.

Pertama, memperkuat sinergi dan komunikasi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi seperti PGRI, aparat penegak hukum, sekolah, dan komite sekolah.

"Komunikasi yang harmonis diperlukan agar setiap persoalan yang muncul di lingkungan sekolah dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini," ujarnya.

Kedua, Pemkab Rejang Lebong mendorong optimalisasi layanan advokasi dan bantuan hukum bagi guru yang menghadapi persoalan berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya. Saluran pengaduan juga diharapkan dapat diakses secara cepat dan responsif.

Ketiga, sosialisasi mengenai batasan hukum dan kode etik profesi perlu dilakukan secara masif kepada guru, siswa, maupun orang tua. Kesamaan pemahaman dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan di lingkungan sekolah.

"Jangan sampai guru takut menjalankan tugasnya, tetapi di sisi lain kita juga harus memastikan hak dan perlindungan anak tetap terjaga. Keduanya harus berjalan seimbang," kata Taman.

Ia menegaskan, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen mengawal kebijakan yang mendukung kesejahteraan, peningkatan kompetensi, serta perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik di daerah tersebut.

"Dengan sinergi dan komunikasi yang baik, kita berharap berbagai persoalan yang berkaitan dengan profesi guru dapat diselesaikan secara bijak, sehingga para guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan profesional," pungkasnya.(mcrl/tio/hengki)

1001039587.jpg

1001039592.jpg

1001039605.jpg

1001039609.jpg

Berita Sebelumnya

134 Mahasiswa Politeknik Raflesia Diwisuda, Plt Bupati Ajak Alumni Berkontribusi untuk Daerah

Berita Selanjutnya

PKS Pemkab–Baznas Dibahas, ZIS ASN Bakal Terintegrasi Lewat Payroll

Berita Terkait

KE ATAS