PKS Pemkab–Baznas Dibahas, ZIS ASN Bakal Terintegrasi Lewat Payroll
MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membahas perjanjian kerja sama (PKS) tentang fasilitasi pembayaran zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem payroll.
Pembahasan PKS tersebut dipimpin Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Rabu (7/10/2026).
Rapat dihadiri Ketua Baznas Rejang Lebong Supani bersama dua komisioner Baznas, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Bobby mengatakan, kerja sama dengan Baznas merupakan salah satu upaya Pemkab Rejang Lebong memperkuat layanan penghimpunan dan pendistribusian ZIS di kalangan ASN. Melalui sistem payroll, pembayaran ZIS bagi ASN yang menyatakan bersedia dilakukan secara langsung melalui perbankan dan dikelola Baznas untuk selanjutnya didistribusikan kepada penerima manfaat.
"PKS dengan Baznas ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung peningkatan layanan zakat, infak dan sedekah di kalangan ASN. Penghimpunan dana ZIS dilakukan melalui sistem payroll yang dibayarkan langsung ASN melalui Bank Bengkulu," kata Bobby.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga diharapkan memperkuat program sosial Pemkab Rejang Lebong, termasuk program bapak asuh bagi anak yatim.
Selama ini, ASN yang menjadi bapak asuh menyalurkan bantuan secara langsung kepada anak asuh sebesar Rp100 ribu per orang setiap bulan. Bobby mencontohkan dirinya yang memiliki tujuh anak asuh sehingga setiap bulan menyiapkan Rp700 ribu.
"Kalau PKS dengan Baznas ini berjalan, saya tidak perlu lagi memberikan secara langsung Rp700 ribu untuk anak asuh. Baznas yang akan mengambil alih peran tersebut, sehingga anak-anak yang menjadi peserta program bapak asuh tetap mendapatkan santunan," jelasnya.
Ia menyebutkan, sekitar 1.200 anak yatim di Kabupaten Rejang Lebong menjadi peserta program bapak asuh.
Bobby menilai kerja sama tersebut bukan sekadar mengatur mekanisme pembayaran ZIS, tetapi juga menjadi upaya membangun ekosistem kepedulian sosial di lingkungan ASN.
"PKS dengan Baznas ini merupakan upaya Pemkab dalam menciptakan ekosistem ASN untuk membangun kepedulian sosial," ujarnya.
PKS Pemkab–Baznas yang dibahas terdiri dari 24 pasal. Materinya mengatur antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, objek dan ruang lingkup, asas kesukarelaan dan perlindungan ASN, kepesertaan, pemotongan dan penyetoran, pendistribusian dan pendayagunaan, hak dan kewajiban para pihak, perlindungan data pribadi, pelaporan, transparansi dan pengawasan, pengaduan, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Bobby menegaskan, penghimpunan ZIS dilakukan berdasarkan prinsip sukarela. Pemotongan penghasilan ASN hanya dapat dilakukan berdasarkan formulir kesediaan yang ditandatangani ASN bersangkutan.
"Tanpa formulir kesediaan, gaji maupun TPP ASN tidak bisa dipotong. Para pihak, termasuk pimpinan perangkat daerah, bendahara gaji dan pengurus UPZ, dilarang memaksa ASN menjadi peserta," tegasnya.
Pihak terkait juga dilarang menetapkan target kepesertaan, meminta ASN membuat pernyataan tidak bersedia, mengumumkan atau membandingkan daftar ASN yang ikut dan tidak ikut, serta mengalihkan jenis dana, termasuk zakat menjadi infak, tanpa persetujuan tertulis dari peserta.
Untuk mekanisme pembayaran, bendahara gaji memotong penghasilan ASN sesuai formulir kesediaan, kemudian menyetorkannya secara non-tunai ke rekening ZIS paling lambat lima hari setelah penghasilan dibayarkan. Setoran zakat, infak dan sedekah dilakukan secara terpisah.
Apabila terjadi kelebihan pemotongan tanpa dasar formulir kesediaan, dana tersebut wajib dikembalikan kepada ASN.
Besaran yang dibahas yakni zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN. Sementara infak dan sedekah sebesar Rp100 ribu per bulan untuk golongan IV, Rp75 ribu untuk golongan III, Rp50 ribu untuk golongan I dan II, serta Rp50 ribu per bulan bagi ASN PPPK penuh waktu.
Sementara itu, Ketua Baznas Rejang Lebong Supani mengatakan, Pemkab memiliki peran dalam pembinaan dan fasilitasi pengelolaan zakat sesuai Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013.
Sedangkan Baznas melaksanakan pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Baznas.
"Kami berharap PKS ini dapat berjalan sebagaimana diharapkan. Sehingga banyak sekali kemaslahatan umat yang akan terbantu," ujar Supani.(mcrl/rahman/edy)







