Terbaru
Plt Bupati, Ketua DPRD dan TPID Monitoring Pasar Bang Mego hingga Distributor LPG di Rejang Lebong Plt Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Antisipasi Dampak El Nino, 600 Personel Gabungan Dikerahkan Pemkab Rejang Lebong Ikuti RDP Komisi II DPR RI, Bahas TKD hingga Solusi Fiskal Daerah Plt Bupati Rejang Lebong Hadiri Tax Gathering 2026, Perkuat Sinergi Kepatuhan Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi Evaluasi Semester I Tahun Anggaran 2026, Pemkab Rejang Lebong Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan RSUD Kadis Kominfo Rejang Lebong Minta OPD Penuhi Indikator Evaluasi Pemerintah Digital Pemkab Rejang Lebong Finalisasi MoU dengan Baznas, Siapkan Penerapan Sistem Payroll Pengelolaan ZIS Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Saksikan Dokter Melka Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong Plt Bupati, Ketua DPRD dan TPID Monitoring Pasar Bang Mego hingga Distributor LPG di Rejang Lebong Plt Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Antisipasi Dampak El Nino, 600 Personel Gabungan Dikerahkan Pemkab Rejang Lebong Ikuti RDP Komisi II DPR RI, Bahas TKD hingga Solusi Fiskal Daerah Plt Bupati Rejang Lebong Hadiri Tax Gathering 2026, Perkuat Sinergi Kepatuhan Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi Evaluasi Semester I Tahun Anggaran 2026, Pemkab Rejang Lebong Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan RSUD Kadis Kominfo Rejang Lebong Minta OPD Penuhi Indikator Evaluasi Pemerintah Digital Pemkab Rejang Lebong Finalisasi MoU dengan Baznas, Siapkan Penerapan Sistem Payroll Pengelolaan ZIS Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Saksikan Dokter Melka Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pengumuman
Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong
Plt Bupati Rejang Lebong Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
21 July 2026

Plt Bupati Rejang Lebong Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

M Oleh Media Center
  • 146

MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri, SSTP., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani, SE, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iwan Sumantri Badar, SE., MM., unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, pejabat eselon III, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Plt Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menyampaikan, laporan keuangan tersebut mencakup seluruh komponen utama, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, pelaksanaan APBD 2025 merupakan implementasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap mengutamakan penggunaan anggaran pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Penggunaan anggaran difokuskan pada program yang produktif untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Hendri.

Plt Bupati juga memaparkan secara umum realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD masih mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Di akhir rapat paripurna, Plt Bupati menyerahkan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD sebagai tahapan awal pembahasan bersama legislatif.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(mcrl/rahman/dodo/edy)

Berita Sebelumnya

Plt Bupati Rejang Lebong Sambut Baik Kehadiran Juleha, Siap Dukung Edukasi Sembelih Halal

Berita Selanjutnya

Pemkab Rejang Lebong Teken Nota Kesepakatan Bersama PN Curup, Kantor Imigrasi, dan BPOM

Berita Terkait

KE ATAS