Terbaru
Revisi Perbup Standar Harga 2026 Dibahas, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Arah Kebijakan 2027 Pemkab Rejang Lebong Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Pertanahan dan Tata Ruang Via Zoom Meeting Pemkab Rejang Lebong Bahas Produk Unggulan UMKM Bersama Tim FGD Bank Indonesia Final, Ini Jadwal Lengkap Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong 1-10 November 2026 Kisah Cinta Majai Malang Butung dan Dayang Jelingan Hidup di Panggung Seni Tradisi Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong dan BNI Curup Siapkan Kerja Sama, Digitalisasi Layanan hingga PAD Jadi Sasaran Terima SK, Dr. Hambali Resmi Jabat Dewas Perumdam Tirta Bukit Kaba 414 Starter Ramaikan Open Road Race Championship 2026 di Sirkuit NP Simpang Nangka Rejang Lebong Revisi Perbup Standar Harga 2026 Dibahas, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Arah Kebijakan 2027 Pemkab Rejang Lebong Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Pertanahan dan Tata Ruang Via Zoom Meeting Pemkab Rejang Lebong Bahas Produk Unggulan UMKM Bersama Tim FGD Bank Indonesia Final, Ini Jadwal Lengkap Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong 1-10 November 2026 Kisah Cinta Majai Malang Butung dan Dayang Jelingan Hidup di Panggung Seni Tradisi Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong dan BNI Curup Siapkan Kerja Sama, Digitalisasi Layanan hingga PAD Jadi Sasaran Terima SK, Dr. Hambali Resmi Jabat Dewas Perumdam Tirta Bukit Kaba 414 Starter Ramaikan Open Road Race Championship 2026 di Sirkuit NP Simpang Nangka Rejang Lebong
Pengumuman
Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong
Plt Bupati Rejang Lebong Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
21 July 2026

Plt Bupati Rejang Lebong Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

M Oleh Media Center
  • 179

MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri, SSTP., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani, SE, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iwan Sumantri Badar, SE., MM., unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, pejabat eselon III, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Plt Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menyampaikan, laporan keuangan tersebut mencakup seluruh komponen utama, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, pelaksanaan APBD 2025 merupakan implementasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap mengutamakan penggunaan anggaran pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Penggunaan anggaran difokuskan pada program yang produktif untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Hendri.

Plt Bupati juga memaparkan secara umum realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD masih mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Di akhir rapat paripurna, Plt Bupati menyerahkan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD sebagai tahapan awal pembahasan bersama legislatif.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(mcrl/rahman/dodo/edy)

Berita Sebelumnya

Plt Bupati Rejang Lebong Sambut Baik Kehadiran Juleha, Siap Dukung Edukasi Sembelih Halal

Berita Selanjutnya

Pemkab Rejang Lebong Teken Nota Kesepakatan Bersama PN Curup, Kantor Imigrasi, dan BPOM

Berita Terkait

KE ATAS