Terbaru
Revisi Perbup Standar Harga 2026 Dibahas, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Arah Kebijakan 2027 Pemkab Rejang Lebong Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Pertanahan dan Tata Ruang Via Zoom Meeting Pemkab Rejang Lebong Bahas Produk Unggulan UMKM Bersama Tim FGD Bank Indonesia Final, Ini Jadwal Lengkap Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong 1-10 November 2026 Kisah Cinta Majai Malang Butung dan Dayang Jelingan Hidup di Panggung Seni Tradisi Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong dan BNI Curup Siapkan Kerja Sama, Digitalisasi Layanan hingga PAD Jadi Sasaran Terima SK, Dr. Hambali Resmi Jabat Dewas Perumdam Tirta Bukit Kaba 414 Starter Ramaikan Open Road Race Championship 2026 di Sirkuit NP Simpang Nangka Rejang Lebong Revisi Perbup Standar Harga 2026 Dibahas, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Arah Kebijakan 2027 Pemkab Rejang Lebong Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Pertanahan dan Tata Ruang Via Zoom Meeting Pemkab Rejang Lebong Bahas Produk Unggulan UMKM Bersama Tim FGD Bank Indonesia Final, Ini Jadwal Lengkap Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong 1-10 November 2026 Kisah Cinta Majai Malang Butung dan Dayang Jelingan Hidup di Panggung Seni Tradisi Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong dan BNI Curup Siapkan Kerja Sama, Digitalisasi Layanan hingga PAD Jadi Sasaran Terima SK, Dr. Hambali Resmi Jabat Dewas Perumdam Tirta Bukit Kaba 414 Starter Ramaikan Open Road Race Championship 2026 di Sirkuit NP Simpang Nangka Rejang Lebong
Pengumuman
Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong
Asisten II Pimpin Harmonisasi Raperda Perumda Tirta Bukit Kaba, Sesuaikan Aturan Baru Kemendagri
06 August 2026

Asisten II Pimpin Harmonisasi Raperda Perumda Tirta Bukit Kaba, Sesuaikan Aturan Baru Kemendagri

M Oleh Media Center
  • 257

MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai mematangkan penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba melalui rapat harmonisasi bersama Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bengkulu.

Rapat harmonisasi dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Titin Verayensi, di Ruang Rapat Asisten I Setdakab, Kamis (6/8/2026) pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam rapat tersebut Tim Kanwil Kemenkum Provinsi Bengkulu, Inspektur Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosadi, perwakilan Bappeda dan BPKD, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, Kabag Perekonomian Sofan Wahyudi, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Yudi Iswanto.

Titin Verayensi menjelaskan, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

"Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang PDAM Tirta Bukit Kaba ini merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organisasi dan kepegawaian BUMD air minum. Hari ini kita membahas draf Raperda perubahan Perda tersebut sekaligus menyepakati apakah dilakukan perubahan atau pencabutan Perda yang lama," ujar Titin.

Setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta rapat, forum akhirnya menyepakati bahwa regulasi yang disusun berbentuk perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, bukan pencabutan dan penyusunan perda baru.

Pembahasan teknis kemudian dipimpin oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Iip Septian, yang melakukan harmonisasi terhadap lebih dari 120 pasal dalam draf Raperda. Sejumlah ketentuan direvisi, ditambahkan maupun dihapus sehingga substansi perubahan mencapai sekitar 50 persen.

Menurut Iip, substansi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 lebih menitikberatkan pada pengaturan kelembagaan BUMD air minum, tata kelola organisasi, penghasilan direksi dan pegawai, serta pengembangan bidang usaha.

"Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menitikberatkan pada pengaturan organ, penghasilan direksi dan karyawan, serta jenis usaha BUMD. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Sementara penghasilan organ akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, termasuk hak dan kewajiban organ maupun pegawai," jelas Iip.

Dalam draf Raperda tersebut juga diatur ruang lingkup usaha Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba yang meliputi pelayanan air minum, distribusi air menggunakan mobil tangki, layanan laboratorium air, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat harmonisasi berlangsung intensif dengan pembahasan pasal demi pasal. Mengingat masih terdapat sejumlah materi yang perlu disempurnakan, seluruh peserta sepakat melanjutkan proses harmonisasi pada Jumat (7/8/2026) agar Raperda yang disusun selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong.(mcrl/rahman/edy)

Berita Sebelumnya

BKPSDM Rejang Lebong Perkuat Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Rakor BKN

Berita Selanjutnya

Dishub dan Satlantas Polres Rejang Lebong Pasang Rambu Larangan Parkir di Jembatan Kesambe Baru Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

KE ATAS