Terbaru
Revisi Perbup Standar Harga 2026 Dibahas, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Arah Kebijakan 2027 Pemkab Rejang Lebong Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Pertanahan dan Tata Ruang Via Zoom Meeting Pemkab Rejang Lebong Bahas Produk Unggulan UMKM Bersama Tim FGD Bank Indonesia Final, Ini Jadwal Lengkap Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong 1-10 November 2026 Kisah Cinta Majai Malang Butung dan Dayang Jelingan Hidup di Panggung Seni Tradisi Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong dan BNI Curup Siapkan Kerja Sama, Digitalisasi Layanan hingga PAD Jadi Sasaran Terima SK, Dr. Hambali Resmi Jabat Dewas Perumdam Tirta Bukit Kaba 414 Starter Ramaikan Open Road Race Championship 2026 di Sirkuit NP Simpang Nangka Rejang Lebong Revisi Perbup Standar Harga 2026 Dibahas, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Arah Kebijakan 2027 Pemkab Rejang Lebong Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Pertanahan dan Tata Ruang Via Zoom Meeting Pemkab Rejang Lebong Bahas Produk Unggulan UMKM Bersama Tim FGD Bank Indonesia Final, Ini Jadwal Lengkap Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong 1-10 November 2026 Kisah Cinta Majai Malang Butung dan Dayang Jelingan Hidup di Panggung Seni Tradisi Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong dan BNI Curup Siapkan Kerja Sama, Digitalisasi Layanan hingga PAD Jadi Sasaran Terima SK, Dr. Hambali Resmi Jabat Dewas Perumdam Tirta Bukit Kaba 414 Starter Ramaikan Open Road Race Championship 2026 di Sirkuit NP Simpang Nangka Rejang Lebong
Pengumuman
Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong Selamat datang di website resmi Media Center Rejang Lebong
Dishub dan Satlantas Polres Rejang Lebong Pasang Rambu Larangan Parkir di Jembatan Kesambe Baru Demi Keselamatan Pengguna Jalan
06 August 2026

Dishub dan Satlantas Polres Rejang Lebong Pasang Rambu Larangan Parkir di Jembatan Kesambe Baru Demi Keselamatan Pengguna Jalan

M Oleh Media Center
  • 64

MEDIA CENTER REJANG LEBONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong memasang rambu larangan parkir di Jembatan Kesambe Baru, Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada ruas Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Kamis (6/8/2026).

Pemasangan rambu bergambar huruf "P" yang dicoret tersebut bertujuan mencegah kendaraan, khususnya bertonase besar, berhenti atau parkir di atas jembatan. Selama ini, masih ditemukan sejumlah truk yang memanfaatkan badan jembatan sebagai lokasi parkir, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mempercepat kerusakan konstruksi jembatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H. R. Suryadi, S.Sos., mengatakan pemasangan rambu tersebut merupakan bentuk sinergi antara Dishub dan Satlantas Polres Rejang Lebong dalam menjaga keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan yang menjadi aset daerah.

"Hari ini kami bersama Satlantas Polres Rejang Lebong memasang rambu larangan parkir di Jembatan Kesambe Baru. Langkah ini dilakukan karena masih banyak kendaraan bertonase besar yang parkir di atas jembatan. Kondisi tersebut dapat memberikan beban berlebih pada konstruksi jembatan, mempercepat kerusakan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujarnya.

Menurut Suryadi, Jembatan Kesambe Baru merupakan salah satu jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, serta menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang antardaerah. Karena itu, kondisi jembatan harus tetap terjaga agar aman, nyaman, dan layak digunakan.

Ia berharap keberadaan rambu larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi, terutama kendaraan bertonase besar, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi menjadikan jembatan sebagai tempat parkir.

"Melalui pemasangan rambu ini, kami berharap seluruh pengemudi dapat lebih disiplin. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang usia layanan infrastruktur yang dimiliki daerah," katanya.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan bertonase besar, agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di atas Jembatan Kesambe Baru. Dengan kepatuhan bersama, keselamatan pengguna jalan dapat terjaga dan infrastruktur publik tetap berfungsi secara optimal untuk jangka panjang.(mcrl/tio)

Berita Sebelumnya

Asisten II Pimpin Harmonisasi Raperda Perumda Tirta Bukit Kaba, Sesuaikan Aturan Baru Kemendagri

Berita Selanjutnya

Kejar UHC 2027, Pemkab Rejang Lebong Perkuat Anggaran BPJS di APBD

Berita Terkait

KE ATAS