Pemkab Rejang Lebong Finalisasi MoU dengan Baznas, Siapkan Penerapan Sistem Payroll Pengelolaan ZIS
MEDIA CENTER REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rejang Lebong dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Fasilitasi Kerja Sama Daerah antara Baznas dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang digelar di Hotel Syakillah Curup, Selasa (28/7/2026).
Agenda utama rapat adalah finalisasi draf Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang fasilitasi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, SSTP., M.Si.
Turut hadir Ketua Baznas Kabupaten Rejang Lebong H. Ahmad Supani, S.Ag., M.Pd., jajaran perangkat daerah, pengurus Baznas, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bobby Harpa Santana menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tugas Tim Kerja Sama Daerah untuk mengkaji dan menyempurnakan draf kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar hukum kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan Baznas.
Menurutnya, kerja sama ini berangkat dari kebutuhan untuk menghadirkan inovasi dalam mekanisme pembayaran zakat, infak, dan sedekah di lingkungan pemerintah daerah.
"Selama ini pembayaran zakat, infak, dan sedekah masih dilakukan secara manual. Ke depan, kita akan mengembangkan sistem pembayaran berbasis payroll atau non-tunai, sehingga penyaluran dilakukan melalui transfer langsung dari rekening muzaki ke rekening Baznas," ujar Bobby.
Ia menegaskan, penerapan sistem payroll diharapkan mampu memberikan kemudahan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung tata kelola ZIS yang lebih modern dan transparan.
Bobby juga menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa kali pembahasan, rapat kali ini menjadi tahapan finalisasi MoU yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Baznas.
"Selama ini Baznas telah banyak membantu pemerintah melalui berbagai program bantuan sosial dan kemasyarakatan. Karena itu, Pemkab Rejang Lebong mendorong adanya kerja sama yang lebih kuat melalui MoU sebagai dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar pelaksanaan program ke depan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Rejang Lebong H. Ahmad Supani, S.Ag., M.Pd., melalui Staf Ahli Baznas, Faisal Nazarudin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong atas dukungan terhadap proses penyusunan kerja sama tersebut.
Ia mengakui proses penyusunan MoU membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus memenuhi berbagai aspek hukum, administrasi, dan regulasi. Namun, seluruh tahapan tersebut dilakukan agar kerja sama memiliki landasan hukum yang kuat.
"Alhamdulillah, hari ini kita memasuki tahap finalisasi MoU. Setelah penandatanganan nanti, akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut teknis pelaksanaannya," ungkap Faisal.
Setelah MoU ditandatangani, Baznas akan melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan ZIS melalui sistem yang baru.
Menurut Faisal, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat berbagai program sosial yang selama ini telah dijalankan Baznas bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Program-program tersebut meliputi bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, bedah rumah, bantuan pendidikan, program anak asuh, hingga berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
"Dengan adanya dasar hukum yang jelas melalui MoU, diharapkan kolaborasi antara Baznas dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong semakin optimal dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendukung program-program kesejahteraan di Kabupaten Rejang Lebong," tutupnya.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong dan Baznas telah menggelar pembahasan awal draf Nota Kesepakatan Bersama (MoU) pada 13 Juli 2026.
Pembahasan tersebut melibatkan Bagian Kesra, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bappeda, BPKD, Inspektorat, serta jajaran Baznas guna menyusun dasar hukum kerja sama pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya.
Setelah MoU ditandatangani, kedua belah pihak akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur teknis penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS.
Melalui kerja sama ini, Baznas Rejang Lebong diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan lima program unggulannya, yakni Rejang Lebong Sehat, Rejang Lebong Cerdas, Rejang Lebong Peduli, Rejang Lebong Taqwa, dan Rejang Lebong Sejahtera, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. (mcrl/edy)





